SAMPIT –

BORNEONEES, Sampit - Seorang buruh harian lepas di Sampit ditangkap Satreskoba Polres Kotim. AH diamankan setelah  terlibat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carnophen alias Zenith.

Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pria kelahiran tahun 1981 yang tinggal di Jalan Iskandar 17, Sampit itu ditangkap di rumahnya pada Selasa  (5/6/2018) malam. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

"Tersangka sudah berusia 37. Ia ditangkap saat berada dirumahnya," ucap Kasatreskoba, Rabu (6/6/2018).

Tersangka ditangkap berkat laporan yang masuk ke aparat. Menindaklanjuti hal itu, polisi pun mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan. Melihat terlapor sedang berada di depan rumah, tim Cobra Polres Kotim langsung meringkusnya.

Dengan menunjukan surat perintah kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT setempat, aparat melakukan penggeledahan di kediamannya. Ditemukan obat yang telah dicabut izin edarnya pada tahun 2009 lalu itu hampir sebanyak 12 keping.

--page

"Kami menemukan Zenith hampir sebanyak 12 keping. Tepatnya 113 butir zenith dari kediaman tersangka," terang Ronny.

Setelah itu, aparat pun menggiring Am (nama panggilan) beserta barang bukti ke Markas Komando Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)