SAMPIT –

BORNEONEES, Sampit - Malang nasib si Am warga Jalan Iskandar 17, Sampit ini tidak bisa merayakan Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah di rumahnya lantaran harus meringkuk di penjara.

Am yang memiliki nama asli AH itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. Ia nekat melakoni bisnis berjualan obat Carnophen alias Zenith. Sebagaimana diketahui jika obat tersebut sudah dicabut izin edarnya pada tahun 2009 silam.

Dan pada tahun 2018, zat kimia Carisoprodol yang terkandung didalam zenith berpindah status menjadi narkotika golongan I. Secara otomatis, siapa saja yang kedapatan memiliki atau menyimpan zenith maka akan bernasib sama dengan Amboy, minimal dipenjara selama 4 tahun.

"Simpan satu butir saja, sekarang pemilik zenith dapat dipenjara minimal 4 tahun," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (6/6/2018).

Buruh harian lepas yang ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 22.00 wib itu terancam dipidana kurungan badan minimal 4 tahun penjara. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Permenkes nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I atau pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

--page

"Tersangka yang merupakan pengedar zenith di Kota Sampit ini terancam dipenjara minimal 4 tahun. Tahun ini dan berikutnya ia akan melaksanakan lebaran didalam penjara," tukas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)