BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 18 mengaku nekat mencuri Toa dan DVD Player untuk ia jual kembali. Itu ia lakukan di Masjid At Taqwa, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat itu memang mau saya jual rencananya jika berhasil," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (6/6/2018).
Pengakuan pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas I SMP itu, perbuatan tersebut ia lakukan pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 00.30 wib di Mesjid Jami At Taqwa.
Berawal saat terdakwa berkumpul dengan kakaknya di Sampit kawasan Ikon Patung Jelawat bersama Riski, Misrani dan Bahrianur.
Mereka berdua minta diantar pulang ke Bajarau untuk ngojek sampai ke sana. Sesampai di TKP mereka berhenti ingin ke WC masjid itu. Sementara tersangka buag air kecil di luar.
--page
Setelah selesai ia melihat pintu masjid terbuka dan mengambil dua buah alat itu. Sementara rekannya diminta menunggu di luar. Saat mau keluar, ia terkejut melihat warga sudah ramai mengepungnya.
Atas perbuatannya itu, pria yang mengaku baru kali pertama masuk penjara tersebut dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP. (NACO/B-2)








