BORNEONEWS, Sampit - Selama semester 1 di tahun 2018 ada beberapa perkara tindak pidana peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang berhasil diungkap oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan jajaran.
Dalam suasana HUT Bhayangkara ke 72, Polres Kotim akan melakukan pemusnahan ribuan botol barang bukti yang terkumpul.
"Ada ribuan botol miras yang akan dimusnahkan pada sore nanti. Kegiatannya akan dimulai pada pukul 15.00 WIB," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (6/6/2018).
Pemusnahan ribuan botol miras itu akan dilakukan di halaman Satlantas Polres Kotim yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Kegiatan itu akan dihadiri oleh Kapolres Kotim, Kepala Brimob, Komandan Kodim, Bupati Kotim, BNK Kotim dan Penasehat Hukum.
Miras nantinya dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis stum, hingga airnya terbuang masuk ke dalam selokan. Setelah kegiatan itu berakhir, akan dilanjutkan dengan acara gelar pasukan Operasi Ketupa Telabang 2018 di kawasan taman Kota Sampit.
--page
"Setelah pemusnahan barang bukti, kita akan melanjutkan dengan acara apel gelar pasukan di Taman Kota," tutur Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








