BORNEONEWS, Sampit - Dua pencuri kapuk, MS dan Sub divonis selama 11 bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo pada sidang sebelumnya yang menuntut selama sembilan bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Negeri Sampit, Paisol, Rabu (6/6/2018).
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima meski berat bagi mereka setelah hakim menaikan hukuman mereka. Hakim menilai perbuatan keduanya keterlaluan karena korban Hj Amauwiyah pemilik toko Aneka Meubel sudah mempekerjakan keduanya dan memberikan gaji.
Dari fakta hukum keduanya melakukan perbuatannya itu pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 16.00 wib. Bermula saat Saleh Cs disuruh H Junaidi mengambil kasur di Km 6 Jalan HM Arsyad di gudang pembuatan kasur milik H Junaidi.
Saat itu muncul niat keduanya untuk mengambil kapuk di Jalan Muchran Ali gang Intan Saru, Kecamatan Baamang Milik kprban. Mereka mengambil dengan alasan atas perintah H Junaidi lalu mereka mengambilnya sebanyak lima karung.
--page
Kapuk itu oleh warga Kecamatan Baamang tersebut saat diamankan mengaku disimpan ke rumah Pak Lek dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini dan merugikan korban sebesar Rp 2,5 juta. (NACO/B-5)








