BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau pernah merasakan dinginnya jeruji penjara, tapi tetap saja tidak membuat MT (28 tahun) seorang residivis ini tidak jera.
Residivis kasus narkoba ini kembali berulah dan akhirnya dia ditangkap lagi 4 Juni 2018 oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di barakannya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Ponpes, Bamban, RT 16 Kelurahan Sidorejo.
Ditempat yang sama juga ditangkap rekan MT yaitu WS (21 tahun) yang juga menggunakan barang haram tersebut.
Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna, Sabtu (9/6/2018) dalam rilis hasil tangkapannya tersebut di Kantor BNNK Kobar Jalan Pakunegara Pangkalan Bun menjelaskan kronologis penangkapan pengedar dan juga pemakai narkoba tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kita dapat dicurigai salah satu kamar barakan yang berada di Gang Ponpes RT 16 Kelurahan Sidorejo digunakan sebagai ajang transaksi dan penggunaan narkoba," jelas Wayan.
--page
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata diketahui kamar barakan yang dihuni oleh MT dan WS tersebut diketahui memang seringkali melakukan transaksi narkoba.
"Setelah sesuatunya dianggap matang, maka petugas kita bergerak melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, di kamar barakan tersebut ditemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 2,20 gram," jelasnya.
Menurut Wayan, rencananya kedua tersangka narkoba tersebut akan dititipkan LP Kelas II Pangkalan Bun hingga menunggu kedua tersangka tersebut menjalani persidangan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 1 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat 1 tentang permufakatan melakukan kejahatan dengan amcaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Wayan juga menjelaskan sekitar April 2018 pihaknya juga menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika yaitu tersangka IH alias OJ dan AR di Jalan Ahmad Wongso depan Kampus STIH.
--page
Saat penangkapan petugas BNNK Kobar menemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram.
"Salah satu tersangka yaitu AR kebetulan merupakan DPO Polsek Arit Selatan (Arsel) atas kasus narkoba. Dalam kesempatan ini kami mengimbau pada masyarakat agar bisa segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana narkoba di lingkungannya. Tindak pidana tersebut berupa transaksi dan pemakaian narkoba," jelasnya.
Karena, lanjut Wayan, pemberantasan narkoba tidak akan bisa berjalan baik bila tidak ada keikutsertaan masyarakat yang bersama-sama polisi dan BNNK untuk mempersulit ruang gerak para pengedar narkoba tersebut. (YUDA/B-6)








