PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumlah pasti narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya yang diusulkan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 H ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 112 orang.

Usulan tersebut sudah disampaikan beberapa hari lalu. Saat ini, mereka tinggal menunggu berapa yang disetujui.

Kepala Rutan, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pengumuman terkait berapa jumlah yang berhak menerima besar kemungkinan akan disampaikan hari ini, Kamis (14/6/2018) malam.

"Sampai saat ini kami belum menerima berapa jumlah pasti yang mendapat remisi. Namun yang kami usulkan berjumlah 112 orang. Kemungkinan nanti malam sudah keluar, karena besok (Jumat) sudah kami umumkan," kata Fikri kepada borneonews.co.id.

Ia menuturkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 58 orang diusulkan menerima remisi 15 hari. Kemudian 51 orang sebanyak satu bulan. Di tambah tiga orang lainnya yang diusulkan langsung bebas dari usulan satu bulan remisi.

--page

"Ya besar harapan bisa diterima semua," tutur Fikri. (BUDI YULIANTO/B-2)