PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dinyatakan bebas di hari lebaran, Jumat (15/6/2018).

Kepala Rutan, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, mereka nampak gembira ketika melangkahkan kaki keluar dari Rutan yang beralamatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya itu.

"Hari ini yang langsung bebas ada lima WBP. Tiganya bebas setelah memperoleh remisi lebaran sedangkan dua sisanya karena bebas murni dan bebas bersyarat," ucap Fikri kepada borneonews.co.id.

Selain yang dinyatakan langsung bebas, sebanyak 109 juga mendapat remisi lebaran. Besaran remisi yang diterima ada yang satu bulan ada pula 15 hari.

"Jadi semua yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, alhamdulillah diterima. Kami sangat bersyukur," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)