BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 289 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatam Klas IIB Sampit mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1439 H tahun ini.
Surat keputusan remisi diserahkan langsung pihak Lapas Sampit kepada masing-masing narapidana penerima remisi, usai Salat Ied berjamaah di halaman Masjid Lapas, Jumat (15/6/2018) pagi.
"Total warga binaan yang dapat remisi 289. Dari 312 napi yang kita usulkan," kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit M Khaeron melalui Kasubsi Administrasi dan Registrasi, Agus Ardianto.
Surat Keputusan tentang Remisi itu diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (14/6/2018). Yang kemudian dibagikan bertepatan saat perayaan Idul Fitri.
Mereka yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang terjerat dari berbagai macam kasus baik itu kasus pencurian, asusila, penganiayaan, lakalantas dan pidana umum lainnya.
--page
Adapun syarat WBP yang mendapatkan remisi Lebaran, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, beragama Islam dan ikut dalam kegiatan pembinaan Lapas Sampit. (NACO/B-11)








