BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ma alias La (28) yang kesehariannya adalah penjual sembako di kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan menjual obat Zenith karena ingin mendapatkan penghasilan lebih.
Obat terlarang tersebut didapatkan dari Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di Kota Amuntai dan akaan dijual di Buntok.
"Untuk mendapatkan penghasilan lebih dari jual sembako," ucap Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Dhani Sutirta, Selasa (19/6/2018).
Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








