BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga terus menyosialisasikan terkait kandungan carisoprodol yang terdapat di dalam carnophen alias zenith, yang saat ini resmi masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman.
Seperti yang dilakukan, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Polsek Cempaga, Bripka Budi Hartono, yang melakukan sosialisasi ke Posyandu Sinar Pagi.
"Dulunya zenith masuk obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya. Dan kini, sesuai Permenkes RI Nomor 7 tahun 2018 dinyatakan zat kimia carisoprodol di dalamnya masuk kategori narkotika golongan I," kata Budi Hartono, Jumat (22/6/2018).
Budi menjelaskan, siapa saja yang memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan zenith, maka akan dikenakan pidana dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang narkotika.
"Jadi bukan hanya pengedarnya saja yang ditangkap. Kini memiliki atau menyimpan zenith bisa ditangkap. Jadi jangan main-main, jauhilah narkoba, sayangi tubuh kita. Simpan satu butir, penjara menanti selama 4 tahun," kata dia.
--page
Sosialisasi itu digelar sederhana diruangan posyandu itu. Seluruh orangtua diharapkan selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak sama sekali mengonsumsi narkoba maupun minuman keras. Masyarakat diajakan bersinergi memberantas narkoba.
Selain itu, Budi Hartono juga menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Budi berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi tenaga kesehatan agar dapat menaati larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres maupun UU tersebut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








