BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga berinisial JUH (39) diringkus aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Ini karena dia terlibat sebagai terduga pengedar narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, Senin (25/6/2018) mengatakan pelaku ditangkap ketika berada di sebuah pondok kecil belakang rumahnya, Jalan Eka Sandehan Pal 12 atau Jalan Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya, Minggu (24/6/2018).
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat sekitar 6,8 gram. Kemudian satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan, satu bundel plastik klip, 10 sedotan plastik dan sebuah sendok sabu," katanya.
Dia menuturkan saat ditangkap, JUH berencana melakukan transaksi narkoba. Sebelumnya anggota menerima informasi adanya terduga pengedar sabu di tempat tersebut.
Namun pelaku ini dikenal licin sehingga baru bisa tertangkap. "Jadi pelaku ini cukup licin. Sudah beberapa kali diamankan namun tidak ditemukan barang bukti. Untuk selanjutnya masih kita lakukan pengembangan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








