BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selang seminggu pasca beraksi membobol toko ponsel 45 Cell di Jalan Ahmad Yani, Km 2, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Erick Santana (17) akhirnya terciduk Polisi.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Selasa (26/6/2018) menjelaskan kronologis penangkapan remaja pelaku pencurian dengan pemberatan ini.
"Tersangka berhasil kita amankan, Senin (25/6/2018) saat ia berada di Cafe Aladin yang berlokasi di Gang Lubut, Kelurahan Baru. Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan tim buser dilapangan yang mengarah kepada tersangka," jelas Kasat.
Kepada penyidik saat proses interogasi tersangka warga Jalan Ahmad Yani Gang Rarait 3 Kelurahan Baru mengaku aksi pembobolan toko handphone tersebut dilakukannya tanggal 19 Juni 2018 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
"Tersangka menjelaskan ia berhasil memasuki bagian dalam toko setelah berhasil menjebol genteng dan plafon toko. Saat itu tersangka berhasil menggondol 6 unit handphone berbagai merk yang berada di etalase. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta," jelas Kasat.
Walau demikian, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka hanya tiga unit handphone masing masing berupa satu buah handphone bermerk Oppo warna gold, Asus warna putih dan Oppo warna hitam.
--page
"Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait dimana barbuk lainnya serta kemungkinan adanya TKP lain tempat beraksi tersangka," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)








