BORNEONEWS, Sampit- Satreskoba Polres Kotim terus menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba serta ancaman bagi pengedar barang haram tersebut.
"Jangan mendekati narkoba (termasuk zenith), mencicipi, ataupun menegedarkannya. Dulu zenith masuk obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya. Dan kini, sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 dinyatakan zat kimia carisoprodol di dalamnya masuk kategori narkoba golongan I. Miliki zenith sama saja memiliki sabu," ungkap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (26/6/2018).
Ronny menyebutkan, mereka yang memiliki, menyimpan, ataupun mengedarkan zenith, akan dikenai pidana dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang narkoba.
"Jadi bukan hanya pengedarnya yang ditangkap. Kini memiliki atau menyimpan zenith bisa ditangkap. Jadi jauhilah narkoba, sayangi tubuh kita. Simpan satu butir, penjara menanti minimal 4 tahun," tegasnya.
Pesan itu ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang ada di Bumi Habaring Hurung. Seluruh orang tua pun diharapkan selalu mengawasi anak mereka agar tidak mengonsumsi ataupun menegedarkan narkoba maupun minuman keras. Masyarakat diajak bersinergi memberantas narkoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








