BORNEONEWS, Sampit - Bah (42), terdakwa kasus zenith tidak keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Siska Purnama Sari saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/6/2018).
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Setelah kami koordinasi, silahkan lanjutkan (persidangan) ke agenda berikutnya," kata Agung Adisetiono, kuasa hukum terdakwa.
Saat itu JPU belum bisa menghadirkan saksi. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Residivis yang bermukim di Jalan Usman Harun 1 Nomor 2 RT 2 RW 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang ini mengedarkan zenith setelah membeli dengan Mita.
Perempuan yang juga tinggal di Jalan Walter Condrat gang Tinjau IV Kelurahan baamang Tengah membeli satu boks atau 100 butir zenith dengan harga Rp 340 ribu.
--page
Kemudian dia jual kembali dengan harga Rp 400 ribu per boks. Saat diamankan, pada Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, ditemukan 293 butir zenith.
Dia diamankan di kediaman Rusdiani saat memesan nasi. Itu merupakan sisa dari 300 butr zenith yang pernah dibeli dengan Mita (berkas terpisah).
Dalam kasus ini Bah dijerat didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 perubahan penggolongan narkotika, dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








