SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rus (23) dan Ar alias Do (24) harus berurusan dengan hukum lantaran mengembat ponsel tetangganya. Keduanya tertangkap berkat taktik korban, yang berpura-pura ingin membeli.

Rus, warga Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang dan Ar alias Dowarga Desa Patai, Kecamatan Cempaga tersebut pun kini harus mendekam di jeruji besi Polsek Ketapang. 

Aksi itu dilakukan keduanya di sebuah rumah Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Sampit, beberapa waktu lalu. 

Keduanya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar. Kemudian, menggasak ponsel jenis Iphone dan uang tunai Rp 100 ribu milik korban, Indah

Mereka beraksi saat korban tertidur pulas. Agar tidak dicurigai usai melakukan pencurian, sehari kemudian kedua tersangka sengaja mampir bertamu ke rumah korban.

--page

Apesnya, usai mencuri, kedua tersangka kebingungan untuk membuka kata sandi ponsel tersebut. Beberapa saat setelah itu, korban menyamar dan berpura-pura ingin membeli. Saat akan transaksi, keduanya langsung dibekuk petugas Polsek Ketapang

"Pekaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama dan sudah ditunjuk jaksa untuk menangani," Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (26/6/2018).(NACO/B-11)