SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sup, alias Kep, terancam bakal lama meringkuk dijeruji besi. Setelah JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo menuntutnya selama sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu, Senin (2/7/2018).

Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiono merencanakan akan ajukan pembelaan pekan mendatang.

Kep didakwa jaksa sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu diatas 5 gram.

Kep diamankan di barak Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8,76 gram atau 30 butir ekstasi, serta sabu seberat 73,31 gram.

--page

Terdakwa Kep mendapatkan sabu itu dari Iwan. Sabu yang diamankan merupakan sisa yang belum habis terjual. Sebelumnya dia membeli sabu sebanyak 100 gram seharga 1,3 juta per gramnya. 

Untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa menjualnya satu gram Rp 1,8 juta. Sementara ekstasi dibeli dengan harga Rp 200 ribu per butir.(NACO/m)