BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kotim, Senin (3/7/2018) malam.
Dalam sosialisasi itu KPU juga menekankan agar masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih agar segera mendata dirinya.
"Kami mohon bantuan dan kerjasamana, yang belum terdata agar bisa dibantu baik itu di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten," kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.
Selain itu juga dipaparkam tahapan pencalonan anggota dewan tersebut. Berikut tahapannya:
1.Pengumuman Pengajuan Daftar Calon 1 - 3 Juli 2018
2. Pengajuan Daftar Calon 4 - 17 Juli 2018
--page
3. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dab Bakal Calon 5 - 18 Juli 2018
4. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu 19 - 21 Juli 2018
5. Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD 22 - 31 Juli 2018
6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD 1 - 7 Agustus 2018
7. Penyusunan dan penetapan DCS 8 - 12 Agustus 2018.
--page
8. Pengumuman DCS anggota DPRD dan persentase keterwakilan perempuan 12 Agustus - 14 Agustus 2018
9. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12 Agustus - 21 Agustus 2018
10. Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 22 - 28 Agustus 2018
11. Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU 29 - 31 Agustus 2018
12. Pemberitahuan pengganti DSC 1 - 3 September 2018.
--page
13. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4 - 10 September 2018.
14. Verifikasi pengganti DCS anggota DPRD 11 - 13 September 2018.
15. Penyusunan DCT anggota DPRD 14 - 20 September 2018.
16. Penetapan DCT anggota DPRD 20 - 20 September 2018.
17. Pengumuman DCT anggota DPRD 21 - 23 September 2018.(NACO/B-11)


