BORNEONEWS, Sampit - MN alias Mat, mengaku terima Rp4 juta uang hasil pencurian sarang walet milik Oei Hary Audjono Pranata, alias Pak Hong.
"Yang masuk memanennya di dalam bukan saya, tapi Her alias An dan AJ (berkas terpisah)," kata Mat, saat pelimpaham berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (5/7/2018).
Sementara warga Jalan Darlan Umar Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim itu mengawasi dari luar dari aksi yang mereka lakukan pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir.
"Berapa banyak sarang yang berhasil dipanen saya tidak tahu karena yang jual dia (AJ)," kata pria yang pernah jadi honorer Dinas Perhubungan tersebut.
Dari hasil penjualan sarang itu, lanjut tersangka, ia dapat bagian Rp4 juta. Namum diakuinya tidak sempat ia nikmati karena ia kembalikan dan diambil lagi oleh An.
--page
"Saya tidak tahu juga waktu itu berapa harga sarang seluruhnya dijual. Termasuk bagaimana mereka bisa masuk ke dalam bangunan itu," tukas dia.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pas 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.(NACO/m)








