BORNEONEWS, Sampit - AJ mengaku dapat bagian Rp30 juta dari hasil penjualan sarang walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong. Hasilnya habis ia gunakan untuk foya-foya.
"Uangnya habis buat saya beli miras dengan teman-teman dan buat beli lainnya. Iya habis buat begitu-gitu saja," kata AJ saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (5/7/2018).
AJ beraksi bersama MN alias Mat dan Her alias An pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
AJ dan An orang yang masuk ke dalam sedangkan Mat nunggu di luar. Pengakuannya sarang yang berhasil dipanen sekitar 5 kilogram setelah dijual dapat Rp60 juta.
"Lalu saya bagi dua dulu dengan An hasilnya itu," ucap warga Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim itu.
--page
Mereka masuk dengan cara memutus kabel CCTV kemudian memotong gembok dengan alat mesin.
"Kalau dituduh sampai puluhan kilogram yang kami curi itu tidak benar. Kami kena apesnya saja. Padahal yang dulu banyak memanennya itu keponakannya sendiri saat kami mencuri lalu dianggap kami. Padahal yang kami curi itu cuma sekitar 5 kilogram saja," tukasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pas 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. (NACO/B-5)








