BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Kalimantan bersama pihak Kepolisian menyelidiki kasus pembantaianorangutan, Baen.
Bangkai Baen, orangutan jantan yang diperkirakan berusia 20 tahun, ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat luka bekas senjata tajam. Bangkai itu ditemukan di kanal area landclearing blok Q45 Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19 di perkebunan kelapa sawit milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Minggu (1/7/2018).
Kepala BPPHLHK Seksi I Wilayah Kalimantan Irmansyah, Jumat (6/7/2018) melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan, Kamis (5/7/2018) olah TKP penemuan bangkai orangutan sudah dilakukan bersama tim Polda Kalteng, Polres Seruyan, Polsek Hanau serta BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi I.
"Kemudian dalam penanganan kasus ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa yaitu saksi pelapor, penerima laporan, operator, helper dan security perusahaan," jelas Irmansyah.
Namun hingga kini tim belum menemukan tanda-tanda pelaku pembantaian orangutan. "Karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan dalam penanganan kasus. Titik terang siapa pelaku pembantaian orangutan juga belum ditemukan dan dipastikan, apakah dilakukan perseorangan atau ada keterlibatan perusahaan," jelasnya.
--page
Walau demikian, lanjutnya, bila nanti ditemukan, pelaku pembantaian orangutan tersebut bakal dijerat dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelakunya bakal dijerat dengan pasal 40 ayat 2 dan 4 junto pasal 21 ayat 2 hurup a dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








