SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ros residivis kasus Zenith kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (9/7/2018), mendengarkan keterangan saksi Arfiansyah yang tidak lain suaminya sendiri. Namun dalam sidang itu baik terdakwa maupun saksi tidak keberatan

Kepada hakim Arfiansyah mengaku tidak tahu kalau istrinya itu mengedarkan Carnophen.

"Dia dulu pernah check up di Banjarmasin karena operasi mata. Resep dari dokter konsumsi carnophen,  namun itu sudah dua tahun lalu," kata saksi.

Setelah itu ia tidak begitu mengetahuinya lagi. Apalagi menurutnya ia jarang ke toko obat istrinya itu karena sering mengurus kebun sawit pribadinya. Kesempatan itu nampaknya dimanfaatkan oleh perempuan 50 tahun itu untuk meraup keuntungan nyambi jual zenith.

"Waktu diamankan saat itu ada sekitar enam boks zenith," kata saksi dalam sidang Senin (9/7/2018) dipimpim hakim Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar.

Terdakwa diamankan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di toko obat Ayu miliknya, Jalan Ramba, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

--page

Total Zenith yang diamankan sebanyak 687 butir. Zenith itu sisa yang sempat dibeli dari Taha sebanyak 800 butir, seharga Rp 2,8 juta. Kemudian terdakwa menjual zenith itu Rp 5 ribu per butir. Dia membeli zenith itu dua hari sebelum diamankan petugas.

Dalam kasus ini ia didakwa Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongam Narkotika Nomor Urut 146 bahwa obat yang mengandung Risoprodol termasuk golongan I bulan tanaman atas Pasal 197  atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)