SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yun, 39, mengaku Zenith yang ia edarkan selama ini untuk kalangan pegawai dan para buruh.

"Kalau pagi itu yang banyak beli para pegawai, ada juga kalangan buruh. Tapi yang paling banyak buruh," kata tersangka saat pelimpaham tahap II di Kejari Kotim, Selasa (10/7/2018).

Warga Jalan Usaman Harun IV RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan pada Kamis (12/4/2018) di kediamannya.

Dari tersangka diamankan 133 butir Zenith dan 146 butir obat Dextro serta 9 buah plastik klip dan uang hasil penjualan sebanyak Rp20 ribu.

Menurut tersangka ia mendapatkan obat memabukan itu dengan cara membeli diantarkan langsung oleh penjualnya ke kekediamannya.

"Satu boks saya beli Rp320 ribu. Kemudian dijual satu boks jika habis dapat keuntungan Rp80 ribu saja," kata tersangka.

Yun beralasan baru saja mengedarkan Zenith sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap. Bahkan menurutnya ia baru saja di Sampit setelah merantau dari kampung halamannya di Jawa. (NACO/m)