SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit M Khaeron sebut sipir yang terlibat kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagai pengkhianat bangsa.

"HA itu sebelumnya menjabat sebagai komandan jaga. Tapi dia sekarang adalah pengkhianat bangsa," ucap Khaeron, Rabu (11/7/2018).

Pengkhianat bangsa, Khaeron melanjutkan, tidak patut untuk diberikan pembelaan. Pihak Lapas Klas IIB Sampit telah meminta kepada Kepala Devisi Pemasyarakatan menindak tegas sipir yang ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Kalteng pada Rabu (4/7/2018) lalu.

"Kami tidak akan menyiapkan pengacara untuk HA. Kami sepakat tidak akan melakukan pembelaan sedikit pun," tegasnya.

Khaeron juga menjelaskan, upaya maksimal sudah dilakukannya untuk mencegah adanya peredaran narkoba di Lapas, baik itu untuk warga binaan, tahanan maupun personil lapas itu sendiri.

"Setiap hari dilakukan pembinaan kepada semua nya. Baik itu perseorangan maupun kelompok. Kami benar-benar memerangi narkoba, tapi masih ada saja pangkhianat bangsa," tutur Khaeron. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)