SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fah (49) diamankan saat tengah asyik melayani dua perempuan saat tengah membeli zenith di kediamannya.

"Belum sempat barang saya serahkan datang polisi," kata warga Jalan Baamang I RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu menuturkan.

Saat itu pembeli zenith Imas dan Ani mereka membawa uang Rp25 ribu ingin membeli lima butir obat carnophen. Zenith dijual dengan harga Rp5 ribu per butir oleh tersangka.

Fah diamankan Senin (16/4/2018) d ikediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 49 butir Zenith serta uang hasil penjualan Rp200 ribu.

Pengakuam tersangka Zenith itu didapat dengan cara membeli dengan Inong warga yang tinggal di sekitar Pasar Keramat, Kecamatan Baamang.

--page

Tapi menurut tersangka zenith itu diantar oleh Inong ke rumahnya. Satu boks dia membeli dengan harga Rp450 ribu.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan. (NACO/B-6)