BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan bandar Zenith di sebuah barak Kompleks Pahlawan Kelurahan Ampah Kota, Dusun Tengah.
Kapolres Barim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dhani S, membenarkan penangkapan tersebut, dengan mengamankan Ir alias Ga (26) warga yang tinggal di barak Kompleks Pahlawan RT 08 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
"Dari hasil penangkapan anggota juga mengamankan 52 butir obat zenith carnophen," ucap Dhani, Kamis (12/7/2018).
Kronologis pengamanan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika Gol I jenis obat Carnophen (zenith.red) di Ampah Kota.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pergerakan terlapor langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor di baraknya.
--page
"Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat ditemukan barang bukti yang berada di dalam dompet warna merah muda di dalam kamar tidur terlapo, dan sejumlah barang bukti uang diduga hasil penjualan obat terlaranf tersebut Rp 455 ribu," jelasnya.
Terlapor dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)








