BORNEONEWS, Sampit - RD jalani sidang atas kasus pencurian dua buah ponsel pembesuk pasien RSUD dr Murjani Sampit, Rayuni Alfren. Satpam rumah sakit Tatang dan Sopian dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Aksinya diketahui karena gelagatnya yang mencurigakan. Apalagi setelah berhasil beraksi ia mencoba untuk mengulangi perbuatannya lagi.
"Dia beraksi sehari sebelum kami amankan. Setelah ada laporan kami mulai mengintai. Besoknya ada dia ini kami pantau dan kami amankan apalagi saat itu semua ruangan dia masuki," kata saksi dihadapan majelis hakim dan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (12/7/2018).
Saat diamankan terdakwa beralasan ingin membesuk keluarganya. Akan tetapi saat saksi membawanya ke tempat keluarganya itu ia tidak bisa menunjukannya dan terus terang mengakui perbuatannya.
Terdakwa melakukan aksinya itu pada Rabu (14/3/2018) di ruang tunggu ICU RSUD dr Murjani Sampit, Jalan HM Arsyad Sampit.
--page
Ketika itu korban tengah tertidur pulas. Sementara ponsel korban saat itu ia simpan di samping bantalnya. Pelan-pelan terdakwa mengambilnya dan memasukannya ke dalam sakunya.
Atas perbuatan pria yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Sampit ini korban alami kerugian Rp3,4 juta. Dalam kasus ini ia didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (NACO/B-5)








