SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pelaku pencurian 10 batang besi sepanjang 12 meter yang tertangkap basah pada Selasa (10/7/2018) lalu, tidak ditahan.

Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat ditemui Borneonews diruangannya, Kamis (11/7/2018).

"Pelaku belum ditahan karena saat dimintai keterangan, keduanya kooperatif. Kami masih mencari saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ucap Polisi balok tiga itu mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Wiwin melanjutkan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi kasus pencurian yang terjadi pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 05.00 wib, itu. Ia juga menerangkan kronologis pencurian yang dilakukan dua orang pria yang odentitasnya masih dirahasiakan ini.

Pencurian batangan besi itu diketahui oleh tetangga korban. Saat itu, saksi sedang tidur di kediamannya di Jalan Manggis 2, Rt.64, Rw.08, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang yang berada bersampingan dengan rumah korban, Muhammad Rossad.

--page

Saksi terbangun setelah mendengar adanya bunyi gesekan besi seperti diseret diatas aspal. Kemudian saksi pun kesamping rumahnya untuk melihat besi A12 milik korban. Dan ternyata batangan besi tersebut sudah tidak ada.

Saksi pun berusaha mencari dengan menelusuri setiap ruas jalan hingga ke Jalan Kapten Mulyono. Disekitaran Jalan Kaca Piring I, saksi melihat dua orang pelaku yang sedang membawa batangan besi tersebut.

Kemudian saksi berteriak jika ada maling. Warga pun berdatangan menangkap pelaku. Satu pelaku berhasil kabur ke dalam hutan, namun tidak berapa lama menyerahkan diri dan dibawa ke Markas Polres Kotim.

"Sementara ini memang tidak ditahan. Kami akan melakukan rekonstruksi kasus ini. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 700 ribu," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)