SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AA (28) mengaku apes. Lantaran kedapatan menyimpan lima butir obat zenith ia harus menyandang status sebagai tersangka.

"Saya waktu itu beli satu keping (10 butir). Tiga butir saya minum. Dua butir saya kasih teman. Lalu limanya saya simpan di saku celana," kata tersangka, Kamis (19/7/2018).

Ketika digeledah, menurut tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim itu, ditemukan lima butir zenith itu yang ia akui didapat dengan cara membeli seharga Rp5000 per butir.

"Rencananya zenith itu buat saya konsumsi sendiri. Tidak untuk diederkan lagi," kata pria yang tinggal di Jalan Biak, komplek Inhutani III, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Pengakuan tersangka ia diamankan pada Senin (23/4/2018) pukul 00.30 wib di komplek eks Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Km 4,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Di lokasi itu ia diamankan bersama Fitrianur.

--page

"Waktu itu tidak habis saya meminumnya makanya tersisa lima butir itu," ucap pria lulusan SMA itu. 

Atas perbuatannya ini ia dinerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I.(NACO/m)