BORNEONEWS, Sampit - Kicauan tersangka AA, pembeli zenith, menyeret sang pengedarnya, Ro alias U ke balik jeruji besi. Dari tangan Uji polisi mengamankan 181 butir zenith.
"Saya waktu itu jual ke Arif, saat dia ditangkap mengaku beli dari saya lalu saya diamankan," kata U saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (19/7/2018).
U diamankan pada Senin (23/4/2018) di kediamannya Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Selain zenith turut diamankan uang hasil penjualan Rp575 juta. Pengakuan tersangka zenith itu didapat dengan cara membeli untuk ia edarkan lagi.
"Penjualnya datang langsung ketempat saya mengedarkannya. Satu boks dijual Rp400 ribu," ucap tersangka.
--page
Dari penjualan obat daftar G itu tiap boks ia dapat keuntungan sebesar Rp100 ribu. "Saya baru sebulan jualan zenith itu," ucapnya.
Dari waktu itu ia mengaku baru dua kali menerima zenith, belum habis terjual tersangka diamankan. Bahkan menurut tersangka ia tidak menyangka kalau zenith masuk dalam daftar narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tengang Kesehatan. (NACO/B-5)








