PANGKALAN BUN –

Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun memberlakukan Antrian Online untuk mempermudah Peserta klaim JHT.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Pangkalan Bun Ryan Gustaviana. Antrian online ini salah satu Kanal layanan terbaru untuk menambah kemudahan, kenyamanan peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, antrian online merupakan bagian dari optimalisasi teknologi di era digital dan efektifitas antrian. Antrian online ini bisa diakses melalui website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, ungkap Ryan Gustaviana.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Julianto Marpaung menambahkan, untuk menggunakan layanan tersebut peserta perlu mengisi form NIK KTP, Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama sesuai dengan KTP, Nomor Handphone, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Pelayanan, Tanggal Kedatangan dan Jam Kedatangan lalu klik simpan.

Silahkan datang sebelum jam kedatangan yang telah dipilih untuk mengambil nomor antrian di Kantor Cabang.Kemudian tunjukkan bukti pengajuan antrian online ke petugas kami, dan Peserta akan dilayani sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan yang telah dipilih. 

Selanjutnya Peserta yang tidak datang pada tanggal dan jam kedatangan yang telah dipilih maka nomor antrian tersebut tidak berlaku dan silahkan mengajukan kembali Antrian Online, tambahannya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengambil nomor antrian di Kantor Cabang adalah Pastikan data Kartu Keluarga (KK), KTP dan Kartu Peserta tidak ada perbedaan data. Apabila data sesuai maka sistem akan menampilkan antrean online anda untuk diverifikasi di kantor cabang kedatangan.


 ”Semoga dengan fitur sistem antrian online ini peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu lama lagi untuk klaim JHT, dan fitur ini bisa beroperasi secara lancar ke depannya, karena fitur ini sangat efektif dan memudahkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Julianto. (ADVERTORIAL)