SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saipudin, warga Jalan Mayjend Suprapto, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian lantaran kedapatan mencuri profil tank di Bumi Perkemahan (Buper), Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Pria berumur 44 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah mencuri dua buah profil tank yang ada di Buper," ucap Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (23/7/2018).

Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB oleh warga bersama unsur Muspika Teluk Sampit yang telah melakukan pengintaian sejak Sabtu (21/7/2018) kemarin. Setelah berhasil ditangkap, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Jaya Karya untuk diproses lebih lanjut, Minggu (22/7/2018).

Kapolsek melanjutkan, aksi tersangka diketahui oleh penjaga di Buper yang berada di Desa Ujung Pandaran tersebut. Kemudian penjaga langsung melaporkan hal itu kepada Surya Efendi yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan warga Desa Ujung Pandaran lainnya.

Tersangka berhasil membawa kabur profil tank yang dapat menampung air hingga 2200 liter itu ke arah Kabupaten Seruyan. Warga beserta Muspika Teluk Sampit pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria yang juga memiliki alamat di Desa Jombang, Kecamatan Candi Sari, Kota Malang, Provinsi Jawa Tengah itu.

--page

"Jelas kasus ini kami proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jaya Karya, Samuda," ucap Hamdan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)