BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus pengedar zenith dengan total barang bukti 203 butir.
Pelaku berinisial Ha (30). Ia diamankan di kediamannya, Jalan G Obos pada Rabu (25/7/2018) siang. Saat ini, Ha masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Palangka Raya.
"Kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima informasi. Barang bukti ada 203 butir," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.
Selain barang bukti zenith, polisi juga mengamankan uang tunai Rp122 ribu diduga hasil penjualan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sekitar dua bulan. Ia juga pernah menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. "Mengenai dari mana asal barang, masih kami kembangkan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








