BORNEONEWS, Muara Teweh – Aksi perempuan yang merupakan warga Jalan Panglima Batur RT 09, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara saat mencuri di toko furniture Habibi terekam CCTV.
Akibatnya, Sus binti Al (24) diamankan pihak Polres Barito Utara karena ketahuan mencuri di toko furniture Habibi di Jalan Merak, RT 18, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri menjelaskan kronologi kejadian. Pemilik toko atau korban yang bernama Lukmanul Hakim bin Sarli ketika bangun tidur melihat CCTV berubah arah sorotnya. Lalu korban curiga dan segera mengecek rekaman CCTV.
Ternyata, korban melihat tersangka masuk ke dalam toko dengan merusak tutup toko yang terbuat dari terpal. Tersangka memotong tali penutup menggunakan pisau cater.
Setelah terpal terbuka, tersangka langsung masuk ke dalam toko kemudian mengambil barang-barang di toko tersebut. “Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 juta,” kata Samsul Bahri, Rabu (25/7/2018).
--page
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan anggota Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Barut, lanjutnya, pelaku diamankan pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Tumenggung Surapati (dekat Kuburan Cina), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni tiga buah bed cover, satu kasur kapuk ukuran nomor tiga, dan empat buah kelambu kemah. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 Junto 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)








