BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengedar zenith berinisial Ha (30) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya pada Rabu (25/7/2018), mengaku menjual zenith seharga Rp80 ribu per keping.
“Jadi per keping seharga Rp80 ribu. Sasaran penjualan kalangan remaja,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo.
Ia menuturkan, Ha mendapatkan zenith dari seseorang yang langsung datang ke rumahnya untuk mengantar obat terlarang itu. Hanya saja, Ha menyebut tidak mengetahui persis identitas orang tersebut termasuk alamatnya. “Oleh sebab itu, kita masih melakukan pengembangan,” tutur Gatoot.
Ha diamankan di kediamannya, Jalan G Obos sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Ia lalu dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan yakni 203 butir dan uang tunai sebesar Rp122 ribu. (BUDI YULIANTO/B-2)








