BORNEONEWS, Palangka Raya – Upaya Ha (30) untuk mengelabuhi petugas dalam peredaran carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan zenith, terhenti. Yakni, Ha berupaya mengganti setiap kemasan zenith menggunakan plastik klip.
“Jadi kemasannya diganti menggunakan plastik klip. Isi tetap sama 10 butir per plastik,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya, Ha juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama. Ia diringkus petugas BNNP Kalteng dan proses lebih lanjut diserahkan ke polisi. Ha kemudian divonis dengan masa kurungan 1,5 tahun.
Ha diamankan di kediamannya, Jalan G Obos sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Ia lalu dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan 203 butir dan uang tunai sebesar Rp122 ribu.
Mengenai asal barang dari mana, petugas masih melakukan pengembangan. Termasuk siapa sebenarnya pengirim obat terlarang itu yang langsung datang ke rumahnya. (BUDI YULIANTO/B-2)







