BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menjerat pengedar zenith berinisial Ha (30) dengan undang-undang narkotika.
“Pelaku kami kenakan Pasal 112 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu (25/7/2018).
Gatoot menuturkan, Ha memperoleh zenith dari seseorang yang langsung datang ke rumahnya untuk mengantar obat terlarang itu. Namun dia menyebut hanya tahu namanya saja. Sedangkan identitas lengkap, tidak diketahui.
Bisnis haram itu sudah ia lakoni selama dua bulan terakhir. Sasaran peredaran adalah kalangan remaja. Sebelum dijual, kemasan tiap keping berisi 10 butir ia ganti menggunakan plastik klip. Selanjutnya, tiap plastik itu dijual seharga Rp80 ribu.
“Siapapun orangnya yang terlibat dalam peredaran, akan kita tindak tegas,” tutur Gatoot. (BUDI YULIANTO/B-2)








