TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Empat sekawan yang bekerja di perusahaan batu bara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) kini harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Barito Timur. 

Mereka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran nekat mencuri puluhan aki dan batrai milik perusahaan.

Keempat pelaku yakni Anwar, 33, Krisdianto, 20, M Thaha alias Rimanto, 28, dan Binarto, 24. Mereka ditangkap Rabu (25/7/2018) oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Andhika Rama mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang sudah terjual.

"Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Aki dan batrai tersebut dicuri di workshop perusahaan," ungkap Kasat Reskrim.

--page

Keempat pelaku beraksi pada medio September hingga Mei 2018. Mereka bisa dengan mudah mencuri aki dan bartai lantaran berstatus sebagai sopir dan penjaga malam di perusahaan.

"Keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 363, Ayat 1, ke 4e, karena secara bersama–sama melakukan tindak pidana pencurian. Untuk hukuman, maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)