SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pria bernama AJ dan MN alias M, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencurian sarang burung walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong, Kamis (26/7/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo serta Bruriyanto Sukabar, korban yang hadir sebagai saksi mengaku sudah tiga kali bangunan waletnya dibobol maling.

"Tiga kali bangunan saya itu dibobol, totalnya sekitar 40 kilogram. Yang sebelumnya saya tidak melapor," kata korban.

Jika ditotal dari tiga kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Sementara di aksi terakhir pelaku, kerugiannya sekitar Rp 250 juta.

AJ beraksi bersama Mat dan Her alias An (berkas terpisah) pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

--page

AJ dan An masuk ke dalam, sedangkan Mat menunggu di luar. Sarang yang berhasil dipanen sekitar 5 kilogram dan dijual sekitar Rp 60 juta.

Uang itu kemudian dibagi. Mat mendapatkan Rp 4 juta sisanya untuk An dan AJ. Uang di tangan An dan AJ sudah habis digunakan, yang tersisa hanya dari Mat dan dijadikan sebagai barang bukti. (NACO/B-11)