BORNEONEWS, Sampit - AJ dan MN alias Mat terdakwa kasus pencurian sarang walet bersama saksi Her alias An (berkas terpisah), sempat menuduh YH terlibat dalam aksi pencurian sarang walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong. YH disebut keluarga korban.
Hal itu terdakwa utarakan saat hakim yang dipimpin Paisol menguak sejauh mana peran mereka dalam kasus itu, Kamis (26/7/2018). Apalagi dalam sidang itu terungkap, bahwa terdakwa tidak tahu terkait hilangnya modem CCTV bangunan walet tersebut.
"Apakah ada orang lain lagi selain kalian bertiga. Terus terang saja," tanya hakim yang membuat mereka terdiam.
Hingga Anton mengungkap nama YH yang tak lain keponakan korban. YH disebut sempat memegang kunci bangunan walet di Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, selain Anton.
Namun menurut Hong, CCTV itu dipasang setelah YH diberhentikan. Namun dia tidak tahu apakah YH memiliki kunci ganda. Hakim kemudian meminta JPU untuk menghhadirkan YH meski dalam kasus ini tidak dijadikan sebagai saksi.
--page
Dalam kasus ini terungkap otak pencurian, adalah penjaga bangunan walet itu An yang kemudian mengajak Mat dan AJ. Mereka masuk dengan cara merusak engsel pintu.
"Engsel pintu digerinda, mereka melakukannya bersamaan saat ada yang diperbaiki. Sehingga perbuatan mereka tidak dicurigai," kata saksi Heri Susanto.
Dalam kasus itu juga terungkap hasil penjualan sarang walet sebesar Rp 60 juta itu. Dibagi kepada terdakwa Mat sebesar Rp 4 juta, AJ Rp30 juta, dan An Rp 26 juta.
Sementara saksi BH mendapat Rp 200 ribu setelah diberi AJ. Dia mengaku tidak tahu kalau uang itu hasil pencurian sarang walet milik Hong. "Setelah tahu uangnya itu saya kembalikan," ucap BH.(NACO/B-11)








