BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polsek Jaya Karya Samuda mengamankan pelaku pencurian sarang walet di Jalan HM Arsyad Km 67, Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Kemarin Minggu/29/7/2018 kami mengamankan seorang pelaku pencurian sarang walet bernama MA," kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (30/7/2018).
Hamdan melanjutkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan kini tengah berstatus tahana Polres Kotim hingga berkasnya rampung dan diserahkan ke Kejari Kotim. Pri berumur 33 tahun itu merupakan warga Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Tersangka melancarkan aksinya pukul 01.00 WIB. Namun tindakan pencurian itu diketahui oleh warga sekitar lokasi kejadian. Kemudian para warga mengepung gedung walet milik Abdul Hair (50) dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Petugas datang dan berhasil menangkap tersangka. Saat hendak dibawa ke Polsek Jaya Karya, warga yang berkumpul dilokasi itu sempat emosi. Tersangka hampir dihakimi oleh warga, beruntung aparat dengan sigap mengamankannya.
--page
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tutur kapolsek kepada Borneonews.co.id (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








