SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MA menyatroni gedung sarang milik warga Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi pria berumur 33 tahun itu membuat pemilik gedung, Abdul Hair (50) mengalami kerugian materiil mencapai jutaan rupiah.

"Atas tindakan pencurian yang dilakukan tersangka pada Minggu (29/7/2018) dini hari itu menyebabkan korban korbannya yang merupakan pemilik gedung mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5 juta," kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro, Senin (30/7/2018).

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih sekitar 0,5 Kg sarang walet. Dengan menggunakan sebuah jangkar buatan yang diikat dengan tali tambang, pelaku berhasil memanjat dan masuk ke dalam gedung sarang walet milik korban.

Setibanya di dalam gedung, dia langsung memanen sarang walet tanpa izin menggunakan skrep. Namun aksinya telah diketahui oleh korban dan para warga disekitar lokasi. Pelaku terjebak di dalam gedung tersebut hingga polisi datang dan menangkapnya.

"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah jangkar buatan dari besi baja, tali tambang kecil berwarna kuning, 1 buah skrep dan satu, 1 unit telepon seluler dan 0,5 kg sarang walet hasil curian. Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk proses lidik lebih lanjut," sebutnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)