BORNEONEWS, Sampit - Perkara Her alias An otak pelaku pencurian sarang walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias pak Hong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim.
Namun ada ketidaksingkronan jika dari pengakuan An kepada JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukabar dalam pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu sarang yang dari pengakuannya berhasil mereka panen sekitar 5 kilo gram dan dijual Rp60 juta.
Beda hal pengakuan korban yang mengaku kehilangan sekitar 40 kilo gram dengan kerugian sekitar Rp500 juta, sehingga menjadi tanda tanya jaksa. Bahkan kepada jaksa, An tetap ngotot menyatakan kalau sarang yang mereka curi hanya 5 kilo gram saja.
"Pengakuam korban sidang lalu 40 kilogram. Mana benarnya ini. Kamu apa korban yang bohong," tanya jaksa. An tetap menyatakan demikian.
Namun yang disayangkan jaksa korban menyatakan itu hanya dari keterangannya saja kepada penyidik, sementara di lokasi kejadian penyidik tidak diizinkan melakukan pengecekan.
--page
"Masa TKP tidak dicek, korban juga tidak mengizinkan. Bagaimana mau membuktikan seperti katanya sarang yang dicuri mencapai sebanyak itu," tandasnya. (NACO/B-6)








