BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian oleh polisi.
Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (30/7/2018) mengatakan sesuai dengan perbuatannya MA (33) telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian.
Hamdan melanjutkan tersangka melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya dengan cara memanjat untuk berhasil masuk kedalam gedung sarang walet milik Abdul Hair (50) di Jalan HM Arsyad Km 67, Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan melakukan pencurian, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Satu dari empat orang pelaku pencurian sarang walet berhasil ditangkap. Sesuai dengan pasal itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam penjara maksimal 7 tahun," terangnya kepada Borneonews.co.id.
Kini Polsek Jaya Karya sedang melakukan pencarian terhadap tiga rekan tersangka yang ikut serta melakukan pencurian sarang walet hingga korbannya mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








