PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menerapkan undang-undang narkotika terhadap tiga pengedar zenith, yang diringkus pada Selasa (31/7/2018).

Ketiga tersangka bernama GF (37) warga Jalan Bali, Kelurahan Pahandut, Ramadhan (23) warga Jalan dr Murjani dan Kis (44) warga Jalan RTA Milono.

“Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.

Kapolres Palangka Raya menuturkan, mereka merupakan jaringan terpisah dan ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Semua hasil ini berkat penyelidikan anggota yang menindaklanjuti informasi masyarakat.

Ketiganya mengaku sasaran peredaran obat terlarang itu yakni masyarakat setempat.

--page

Adapun, Barang bukti yang disita dari tangan GF adalah 20 butir dan uang tunai Rp615 ribu. Dari tangan Ramadhan, 200 butir, tiga keping zenith dan uang tunai Rp694 ribu.

Dan terakhir dari tangan Kis yaitu 5 box atau 800 butir zenith, 170 butir zenith dan uang tunai sebesar Rp170 ribu. Semua uang yang diamankan diduga hasil penjualan.

Kapolres Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengedarkan obat terlarang itu. Sebab, selain hanya merugikan diri sendiri juga akan merugikan orang lain. Sebagaimana diketahui, sudah ada beberapa pengedar zenith yang telah diringkus lalu dijerat dengan UU narkotika.

Orang terakhir atau sebelum ketiga pengedar ini ditangkap yakni berinisial Ha (30). Ha ditangkap pada Rabu (25/7/2019). Total barang bukti yang diamankan adalah 203 butir dan uang tunai sebesar Rp122 ribu, diduga hasil penjualan. (BUDI YULIANTO/B-11)