Langsung ke konten
Pemerintahan

Kapuas

NEWS

Perusahaan diberi opsi untuk mengambil porsi iuran sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per jiwa per bulan. Sementara kekurangan dari total iuran akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas. Dengan pola ini, masyarakat cukup didaftarkan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi.

Sabrianoor

Suka:0Komentar:0