Praktik kendaraan Odol dinilai memberikan dampak serius terhadap kerusakan infrastruktur jalan, keselamatan lalu lintas, hingga kerugian ekonomi nasional, sehingga perlu penanganan tegas dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, resmi melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Barat periode 20222027 dalam sebuah prosesi pada Senin, 26 Januari 2026 di Aula Sangga Banua.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kobar, Syahyani, menyampaikan aturan tersebut tercantum dalam Pasal 62 Perda Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kobar, Reneli, menyatakan pihaknya telah menyiapkan alat-alat penanganan karhutla secara lengkap, serta didukung tim reaksi cepat (TRC) yang cukup untuk merespons kejadian di lapangan.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi secara berkala di desa, kelurahan, kecamatan, sekolah, pusat keramaian, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya
Sekretaris Daerah Dinas Sosial Kabupaten Kobar, Sanitro, mengatakan bahwa pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional tersebut dengan menyiapkan lokasi yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan pihaknya saat ini intens menurunkan personel untuk memberikan imbauan kepada PKL yang tidak mematuhi aturan. Dalam dua hari terakhir, Senin dan Selasa, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada PKL yang berjualan di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pangkalan Banteng pada Senin, 19 Januari 2026.…
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar, Muhammad Suhendra, Senin, 19 Januari 2026 mengatakan, pemantauan harga dilakukan untuk periode 12 hingga 15 Januari 2026 di sejumlah pasar tradisional di Kobar.?
Kepala DisperindagkopUKM Kabupaten Kotawaringin Barat Fitriyana, melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, menyampaikan, kegiatan ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan akan dilaksanakan secara rutin terhadap produk BDKT lainnya.