Langsung ke konten
Pemerintahan

Kotawaringin Timur

NEWS

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan kenaikan pangkat tanpa harus menunggu periode tertentu.

Deviana

Suka:0Komentar:0