Capaian ini menjadi semakin luar biasa mengingat tahun 2026 berada dalam kondisi El Nj?o sangat kuat, salah satu faktor yang secara historis memperbesar potensi kebakaran.
BORNEONEWS, Palangka Raya — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, memberikan penjelasan terkait pemberian satu unit sepeda motor kepada Rudiansyah, pemuda yang viral…
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan kondisi tersebut saat memberikan keterangan terkait perkembangan IPH Kalteng.
Modifikasi cuaca dinilai perlu dipertimbangkan untuk membantu mengurangi dampak kemarau dan karhutla di Kalimantan Tengah di tengah curah hujan yang masih rendah dan belum merata.
Rudiansyah yang dikenal sebagai Superman Karhutla mendapat satu unit sepeda motor dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai apresiasi atas keterlibatannya membantu pemadaman karhutla.
Penetapan tersebut didasarkan pada evaluasi kondisi di lapangan yang menunjukkan aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, dan perekonomian masih berjalan normal.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di ruang pertemuan resmi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Karhutla Kalteng hingga 24 Agustus 2026 mencapai 7.634 hektare. Kapolda Kalteng menyebut luas kebakaran tersebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah periode El Nino sebelumnya.
Polda Kalteng menambah 650 personel melalui Operasi Aman Nusa untuk memperkuat penanganan karhutla di Palangka Raya, Pulang Pisau, Kobar, Kotim dan Kapuas.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan ASN dalam menggunakan bahasa Indonesia secara baik, benar, efektif, dan profesional, khususnya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov Kalteng bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, relawan, dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan menangani karhutla.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan akan ditindak sesuai hukum. Pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar.