Langsung ke konten

Pemerintahan

NEWS

Larangan memberikan uang maupun barang kepada pengamen, pengemis, badut, manusia silver dan sejenisnya bukan sekadar imbauan. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0